MEDAN - Personel Reskrim Polsek Medan Timur menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja dari rumah kos-kosan yang berada di Jalan Pelita I Lorong Saudara Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/10/2022) malam. Dari pelaku, petugas menyita ganja seberat hampir 1 Kg.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial ISS warga Siborong-borong bermula dari laporan masyarakat. "Kita menerima informasi kalau masyarakat sudah resah dengan peredaran narkoba di lokasi ituu, " sebut dia, Rabu (5/10/2022).
Kemudian, sambung dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. "Kita mencurigai seseorang yang ngkos di lokasi itu sebagai pengedar narkoba, " jelas dia.
Dengan didampingi kepala lingkungan, lanjut Rona, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku. "Setelah kita gerebek, anggota mendapatkan seorang pria, " ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos ISS. "Anggota mendapatkan ganja siap edar yang beratnya hampir satu kilo, " jelas dia.
Setelah diintrogasi, kata Rona, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya. "Ganja itu diakui mau dijual kembali oleh pelaku, " ungkapnya.
Selanjutnya, masih Rona, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya. "Masih kita kembangkan, untuk mencari tau dari mana ganja ini didapat pelaku, " katanya.